den.ariezky
Rabu, 30 Mei 2012
PRINSIP PEMBAGIAN HASIL USAHA BANK SYARIAH
Untuk perbedaan mekanisme kerja pembagian hasil usaha revenue sharing dan profit and loss shariang, di bawah ini akan dijelaskan perbedaannya:
1) Mekanisme bagi hasil Revenue Sharing
Dari gambar di atas akan dijelaskan Mekanisme distribusi hasil usaha dengan prinsip Revenue Sharing dalam perbankan syariah:
1. Pendapatan Operasi Utama (1)
Pendapatan utama bank syariah adalah pendapatan dari penyaluaran dana nasabah yang diinvestasikan kedalam usaha-usaha yang sesuai denga syariah. Dalam bank syariah Penyaluran dana nasabah dapat dilakukan dengan beberapa prinsip berikut ini:
a. Prinsip jual-beli yaitu dengan akad Murabahah, istisna, istishna paralel,salam, dan salam paralel.
b. Prinsip bagi hasil yaitu dengan akad pembiayaan Mudharabah dan pembiayaan Musyarakah
c. Prinsip Ujrah yaitu dengan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik
Dari pendapatan hasil penyaluran dana ini lah yang akan dibagikan kenasabah yang menyimpan dana dibank (shahibul maal). Dalam prinsip Revenue Sharing besarnya pendapatan yang akan dibagikan adalah pendapatan (revenue) dari penyaluran dana tanpa pengurangan beban-beban yang dikeluarkan oleh bank. Sedangkan besarnya porsi bagi hasil kepada shaibul maal adalah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati diawal akad.
2. Hak Pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat (2)
Adalah porsi bagi hasi yang diberikan oleh bank kepada pemilik dana mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) penentuan besarnya bagi hasil dari hasil usaha (pendapatan) yang diserahkan kepada pemilik dana investasi tidak terikat tersebut dilakukan dalam perhitungan distribusi hasil usaha yang sering disebut dengan profit distribution .
3. Pendapatan operasi lainnya (3)
Selain sumber pendapatan dari kegiatan penyaluran dana nasabah, pendapatan bank syariah juga dapat diperoleh dari fee jasa-jasa yang telah diberikan bank syariah. Bank syariah mengenakan biaya administrasi terhadap pengelola dana yang besarnya telah disepakati. Dana yang dipeoleh dari biaya-biaya ini sebagai pendapatan bank syariah yang tidak akan didistribusikan sebagi bagi hasil. Pendapatan dari sumber operasi lain ini dapat berupa imbalan atas pemberian jasa keuangan dan jasa lainnya. Seperti imbalan atas jasa inkaso, jasa transfer, jasa LC dan jasa lainnya.
4. Beban Operasi (4)
Dalam prinsip Revenue Sharing bank syariah sebagi Mudharib yaitu sebagai pengelola dana, sehingga beban-beban yang dikeluarkan akan ditanggung oleh bank syariah sendiri, baik beban untuk untuk kepentingan bank syariah atau untuk pengelolaan dana nasabah. Dalam prinsip ini semua beban ditanggung oleh bank syariah tanpa mengurangi pendapatan yang akan didistribusikan kepada shahibul maal.
2) Mekanisme bagi hasil Profit and Loss Sharing
Dalam prinsip bagi hasil ini manajemen bank syariah dituntut untuk membuat dua laporan laba rugi secara terpisah. Berikut ini akan diterangkan mekanisme prinsip Profit and Loss Sharing dalam perbankan syariah sesuai dengan gambar diatas.
1. Laporan hasil usaha mudharabah (bank sebagai mudharib)
Disini bank sebagai mudharib yang dipercayakan oleh shahibul maal untuk mengelola dana yang disimpan. Dalam laporannya akan dihitung pendapatan dikurang dengan seluruh biaya-biaya pengelolaan dana, keuntungan dari inilah yang akan distribusiakan sebagai bagi hasil. Berikut adalah mekanismenya
(1). Pendapatan operasi utama (1)
Untuk pendapatan operasi utama tidak ada perbedaan denga prinsip Revenue Sharing, yaitu dari hasil penyaluran dana melalui prinsip bagi hasil, prinsip jual-beli, dan prinsip ujrah.
(3). Beban Mudharabah
Inilah yang membedakan prinsip Profit and Loss Sharing dengan Revenue Sharing, beban-beban yang keluar selama pengelolaan dan harus di rinci sedemikian rupa. Bank syariah harus memisahkan antara beban-beban yang dibebankan kepada bank syariah dan beban-beban yang akan menjadi beban pengelolaan dana Mudharabah. Shahibul maal harus mengetahui dengan jelas beban-beban yang akan dipergunakan sebagai pengurang pendapatan dari hasil penyaluran dana. Pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah dikurangi dengan beban-beban.
(3). Laba/Rugi Mudharabah (3)
Laba atau rugi akan diketahui setelah pendapatan yang diperoleh dikurangi dengan seluruh beban-beban. Jika terjadi laba, maka laba inilah yang akan dibagikan dengan pemilik modal (shahibul maal).
2. Laporan laba/rugi Bank Syariah (bank sebagai lembaga keuangan syariah)
Dalam prinsip Profit Sharing, selain membuat laporan laba-rugi Mudharabah yang akan disampaikan kepada pemilik modal, bank juga dituntut untuk membuat laporan laba-rugi pertanggungjawaban bank sebagai lembaga keuangan. Laporan laba-rugi yang dibuat untuk nasabah tidaklah dapat digunakan sebagai laporan laba-rugi bank sebagai lembaga keuangan. Data-data yang ada pada laoran ini yaitu data-data untuk kepentingan bank syariah sendiri dalam mengelola lembaga keuangan syariah, data beban-beban yang dikeluaran oleh bank syariah dan data-data yang diperhitungkan dalam pembuatan laporan pengelolaan dana Mudharabah .
Mekanisme yang berlaku adalah sebagai berikut
(1). Pendapatan bank sebagai Mudharib
Yaitu pendapatan atas penyaluran dana yang akan menjadi milik bank sendiri. Seperti pendapatan dari penyaluran dana dari prinsip Wadi’ah.
(2). Pendapatan operasi lainnya
Hampir sama dengan pendaoatan dari operasi lain pada prinsip Revenue Sharing.
(3). Beban operasi
Merupakan seluruh beban-beban yang dikeluarkan bank syariah sebagai lembaga keuangan syariah.
D. Perbedaan Mendasar profit and Loss Sharing dan Revenue Sharing
Perbedan mendasar yang membedakan antara kedua prinsip tersebut terletak pada hal-hal berikut. Pertama, dalam prinsip profit and Loss Sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah pengurangan total Cost terhadap total revenue. Sedang dalam prinsip Revenue Sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan kotor dari penyaluran dana, tanpa harus di-kalkulasi-kan terlebih dahulu dengan biaya-biaya pengeluaran operasional usaha . Kedua, pada prinsip Profit and Loss Sharing, biaya-biaya operasional akan dibeban ke dalam modal usaha atau pendapatan usaha, artinya biaya-biaya akan ditanggung oleh shahibul maal. Sedangkan dalam prinsip Revenue Sharing, biaya-biaya akan ditanggung bank Syariah sebagai Mudharib, yaitu pengelola modal. Ketiga, pada prinsip Profit and Loss Sharing, pendistribusian pendapatan yang akan dibagikan adalah seluruh pendapatan, baik pendapatan dari hasil investasi dana atau pendapatan dari fee atas jasa-jasa yang diberikan bank setelah dikurangi seluruh biaya-biaya operasional. Sedangkan dalam prinsip Revenue Sharing, pendapatan yang akan didistribusikan hanya pendapatan dari penyaluran dana shahibul maal, sedangkan pendapatan Fee atas jasa-jasa bank syariah merupakan pendapatan murni bank sendiri. Dari pendapatan Fee inilah bank Syariah dapat menutupi biaya-biaya operasional yang ditanggung bank syariah.
E. Penerapan Prinsip Revenue Sharing dan Sharing Profit and Loss Sharing di Perbankan Syariah Saat ini
Sampai saat ini belum ada bank syariah yang menerapkan prinsip Profit Sharing dalam pendistribusian hasil usaha. Setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan prinsip ini sulit untuk diterapkan.pertama, faktor internal dari perbankan syariah itu sendiri, yaitu ketidaksiapan manajemen perbankan syariah untuk menerapkan prinsip ini. Dalam prinsip Profit and Loss Sharing pendapatan hasil usaha yang dibagikan adalah pendapatan bersih , yaitu laba kotor dikurangi dengan beban-beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana nasabah. Dengan mekanisme seperti ini Bank Syariah dituntut untuk lebih jujur dan transparan dalam menentukan beban-beban yang akan ditanggung dalam pengelolaan dana nasabah. Dan hal ini akan sangat menyulitkan dalam penerapannya, karena bank syariah harus membuat dua laporan sekaligus yaitu laporan yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah dan laporan bank syariah sebagai lembaga keuangan syariah yang mengelola dana dan kegiatan lainnya . Faktor kedua adalah kesiapan dari masyarakat yang menyimpan dananya di Bank Syariah. Pihak deposan harus siap menerima bagiaan kerugian apabila dalam pengelolaan dana terjadi bukan kerena kelalain Bank Syariah sehingga dana yang diinvestasiakan pun akan berkurang. Selain itu beban-beban pegelolaan dana pun akan dibebankan pada dana mudharabah yang berakibat kecilnya pendapatan yang akan didistribusikan. Jika bagi hasil yang didistribusikan kecil minat masyarakat untuk menabung di Bank Syariah pun akan menurun yang berakibat pada Bank Syariah itu sendiri. Namun upaya untuk menerapkan prinsip in harus terus di lakukan karena prinsip seperti ini lah yang diterapkan oleh Rsulullah SAW dalam melakukan perdagangan.
Untuk saat ini semua bank syariah di Indonesia masih menggunakan prinsip Revenue Sharing. Penggunaan prinsip ini didasarkan pada kenyataan bahwa :
1. Dana yang dilemparkan oleh bank ke dalam bentuk pembiayaan adalah dana polling yang berasal dari dana titipan serta bagi hasil sehingga sulit untuk menelusuri satu persatu sumber dana yang dilemparkan kepembiyaan
2. Perhitungan pendapatan dibagi dengan pendekatan ini lebih mudah, khusus untuk pembiayaan. Dalam prinsip ini bank syariah tidak perlu menentukan beban-beban terlebih dahulu karena smua beban akan di tanggung oleh bank syariah sendiri. Dengan ini bank syariah tidak memerlukan banyak petugas untuk mengontrol biaya-biaya yang akan dikeluarkan nasabah.
3. Diasumsiakan bahwa para nasabah belum terbiasa menerima kondisi berbagi hasil dan berbagi resiko .
4. Pada prisip seperti ini kemungkinan bagi hasil yang akan didistribusikan kepada nasabah akan lebih besar dari tingkat suku bunga. Sehingga akan mempengaruhi minat para nasabah untuk menabung di bank syariah. Karena kita tahu aset perbankan syariah di Indonesia saat ini masih sangat kecil dibanding dengan aset bank Konvensional. Dengan prinsip ini di harapkan kedepanya dana nasabah akan masuk ke bank syariah.
Namun prinsip Revenue Sharing juga mempunyai kelemahan , yaitu jika pendapatan bank syariah rendah, maka bagian bank pun akan sangat rendah karena harus menanggung biaya-biaya pengelolaan dana, hal ini akan sangat membebani para pemegang saham di bank syariah. Sedang penabung tidak akan merasakan kerugian. Dengan kata lain secara tidak langsung bank telah menjamin nilai nominal investasi nasabah, karena pendapatan paling rendah yang dialami oleh bank adalah nol dan tidak mungkin negatif . Dan hal inilah yang menyebabkan sebagian kalangan yang masih meragukan akan kesesuain prinsip ini dengan nilai syariah.
Rabu, 28 Maret 2012
SISTEM E-BANKING PERBANKAN MELALUI APLIKASI ESME DENGAN PROTOKOL SMPP
SMS (Short Message Sevice) merupakan aplikasi dalam
suatu teknologi telepon selelular yang paling banyak diminati, hingga gaya
hidup masyarakat modern terbentuk sedemikian rupa penuh dengan teknologi
informasi. Paradigma ini ditengarai sebagai dampak dari kemajuan teknologi
informasi, kebutuhan komunikasi dan kemajuan teknologi telepon selular sehingga
menaikkan daya beli masyarakat akan produk tersebut. Sinyalemen ini ditangkap oleh
para pebisnis sebagai cara baru untuk memasarkan/menawarkan produk atau jasa
kepada para pelanggan terutama pada bisnis-bisnis program TV yang berkaian
dengan polling dan sistem informasi perbankan. ESME eBanking merupakan suatu
aplikasi yang bersifat servis SMS yang mampu memberikan layanan informasi suatu
pelanggan
hanya memallui sebuah telepon selular. ESME pada umunya berada pada lingkungan
corporate dan beroperasi secara integral dengan SMSC. Komunikasi antara ESME
dan SMSC melalui jaringan internet dengan menggunakan protokol SMPP. Infromasi
ESME tersimpan dalam suatu database corporate yang sangat terjaga keamanannya.
Tugas akhir ini mengembangkan suatu aplikasi ESME eBangking yang dibangun
dengan menggunakan Delphi, Interbase sebagai mesin database dan protokol SMPP
untuk komunikasi dengan SMSC.
Aplikasi
eBanking dengan menggunakan teknologi SMS membutuhkan resource content server
dimana setiap request dari client akan di balas dengan suatu content yang telah
direncanakan sesuai dengan apliaksi yang dipergunakan. Aplikasi eBanking
dikhusukan untuk melayani permitaan informasi saldo untuk suatu user account tertentu.
Proses permintaan dimulai dari mobile client mengirim SMS dengan fomat tertentu
ke SMS center, kemudian SMS center akan meneruskan informasi tersebut ke suatu
ESME yang telah tergistrasi sesuai dengan ID-ESME yang akan dituju dengan
menggunakan protokol jaringan SMPP. ESME akan memproses pesan yang diterima
sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam hal ini permintaan
informasi saldo dan kemudian akan mengirimakannya kembali ke mobile client
melalui SMSC.
1.
Sistem
ESME eBanking.
Model
sistem ESME eBanking mengimplementasikan protokol SMPP sebagai protokol
komunikasi anatar ESME dengan SMSC via internet. Kemampuan menyalurkan data
dalam jaringan internet dirasakan sangat menguntungkan baik dilihat dari sisi
bisnis atupun sisi perawatan sistem. Keuntungan bisnis sangat dirasakan oleh
provider SMS dalam hal ini adalah suatu perusahaan yang menjalankan service SMS
melalui SMSC. Keuntungan tersebut adalah client tidak perlu berada dalam
perusahaan tersebut, mesin client yang bertanggungjawab pada resource-content
berada pada perusahaan client keuntungannya adalah perawatan sistem client
berada pada perusahaan client perawatan database juga berada pada perusahaan
client juga. Keuntungan yang dimiliki oleh perusahaan client adalah adanya otoritas
sistem dimana admin client setiap saat dapat memodifikasi resource-content
tanpa adanya batasan yang diberikan oleh perusahaan SMSC.
Gambar
di atas memperlihat model sistem ESME eBanking yang akan diwujudkan dalam suatu
aplikasi. Koneksi SMSC dengan ESME melalui internet dengan menggunakan protokol
SMPP, keunggulan protokol ini adalah mekanisme komunikasi data sangat
sederhana. Metode yang paling sering digunakan adalah enquire_link untuk menguji
koneksi, sedangakan delivery_sm dan submit_sm berkaitan pengiriman atau
penerimaan pesan yang berasal dari SMSC. ESME harus memiliki public IP sehingga
mesin dengan IP tersebut dapat diakses melalui public network. Untuk keperluan
resource-content semua data tersimpan dalam suatu mesin database dimana komunikasi
ESME dengan mesin database menggunakan TCP/IP. Mesin database yang dipergunakan
adalah interbase hal ini dikarenakan Interbase dapat diakses melalui jaringan,
integrasi dengan Delphi sebagai server database, menghandle SQL level 3 dan
memiliki sistem adminitrasi yang baik. Interbase dapat dijalan secara localhost
dengan ESME ataupun terpisah dengan ESME yang apling penting dapat diakses
dengan TCP/IP.
2.
Use
Case eBanking
Mekanisme
awal proses dimulai pada saat client atau user dalam hal ini sebuah mobile
phone melakukan request dengan mengirimkan SMS ke SMS Center dengan isi pesan
yang disesuikan dengan format yang didukung oleh ESME. Setelah pesan diterima
pesan tersebut dilanjutkan oleh SMSC ke ESME, setelah pesan diterima oleh ESME
maka ESME akan membentuk sebuah object yang bertugas menangani resource-content
yang akan dikirim kembali, object tersebut adalah Content-Manager. Content
Manager akan melakukan proses parsing terhadap pesan tersebut, setelah
diperoleh keyword yang diinginkan maka Content Manager akan melakukan query ke
database sesuai dengan keinginan pesan tersebut. Query dapat dilakukan jika
object Connection Manager terbentuk Connection Manager memiliki beberapa object
yang dapat digunakan untuk mengirim query SQL ke mesin database salah satunya
adalah SQLX. SQLX akan mengeksekusi query dan akan menghasilkan resultset.
Resultset merupakan suatu kelompok data yang dihasilakn berdasrkan query-SQL
yang bentuk. Resultset yang dihasilakan akan diambil oleh Content Manager yang
kemudian disusun sedemikian rupa menjadi suatu pesan yang siap dikirim kembali
ke originator. Originator adalah suatu ID dalah hal ini sebuah nomer H.P yang
dipergunakan oleh ESME sebagai identifikasi pengirim. Untuk mengirim pesan
Content Manager membutuhkan object SMPP yang berada di object ESME. Dengan
melakukan submit_sm utnuk pesan yang telah dibentuk maka pesan tersebut akan
dikirim kembali SMSC melalui jaringan internet dengan menggunakan protkol SMPP.
Setelah sampai di SMSC maka pesan tersebut akan dikirim kembali ke mobile
client.
Content
Manager terdiri dari beberapa aturan, dimaan aturan tersebut dapat dibuat sesui
dengan keinginan aplikasi. Aturan-aturan tersebut pada umumnya dapat
dikategorikan dengan aturan pada pesan valid, aturan pada pesan tidak valid
ataupun aturan yang berkaitan dengan ketidaksesuian originator dengan list
originator yang telah diregistrasi. Aturan ini dapat dibentuk dengan mudah
dengan menggunakan kombinasi IF-THEN dan tidak perlu melakukan aturan yang
rumit seperti generalisasi ataupun fuzzy. Setiap aturan dapat disimpan dalam
database jika aturan yang harus dipatuhi sangat banyak, jika kecil dapat
dilakukan dengan menggunakan kemampuan pemrograman ataupun dismpan dalam bentuk
file, seperti file text atau xml.
3.
Class
Diagram eBanking.
Class
diagram sangat memegang peranan penting dalam perencanaan sebuah aplikasi yang
berorientasi padaobject atau (OOP). Class diagram untuk aplikasi ESME eBanking
terbagi menjadi dua yang pertama berkaitan dengan object database dalam hal ini
semua atribut actor yang berkaitan langsung dengan sistem dan yang lain adalah
casecase yang bertidak sebagai worker pada sistem.
memperlihatkan
class diagram untuk actor, actor secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu
User dan Admin. Kedua actor ini diturunkan dari class yang sama yaitu Persons.
Perbedaan User dan Admin adalah user memiliki atribut Account, isValid dan
Balance sedangkan Admin hanya memiliki atribut tambahan Password. Walaupun demikian
Admin memiliki hak akses ke sistem ESME karena pada saat login hanya Admin yang
diperbolehkan melakukan proses autentikasi diluar itu akan ditolak. Untuk class
diagram para worker diperlihatkan pada gambar berikut.
Disini
class diagram memiliki hubungan yang berbeda jika dibandingkan dengan class diagram
actor sistem. Pada Actor hubungan antar class merupakan hubungan generalisasi
dimana User dan Admin merupakan subclass dari Persons. Gambar 4 memperlihatkan
hubungan interaksi antar worker yang didefinisikan asosiasi atau hubungan yang saling
membutuhkan. Object yang paling pertama dibentuk adalah Login, login akan
digunakan sebagai interface autentikasi Admin. Object Login membutuhkan object
Connection Manager utnuk melakukan query data ID dan password Admin ke
database, setelah Login OK maka akan dibentuk suatu panel control ESME. Dari panel
control inilah dapat dilakukan pembentukan object lain seperti print, account,
message, koneksi SMPP dll. Object-object yang berkaitan dengan data pasti akan
membutuhkan object Connection Manager karena dari object inilah semuah query akan
dibentuk dan dieksekusi.
4.
Sequence
Diagram eBanking.
Sequence
diagram memiliki kesamaan arti dengan flowchart pada pemrograman struktural
tetapi pada sequence diagram lebih menitikberatkan pada pembentukan object dan
metode-metode apa yang digunakan untuk menggambarkan fungsi utama object-object
tersebut. Keunggulan sequence diagram adalah dapat memebrikan gambaran yang
lebih mudah dipahamai untuk mendeskripsikan proses pembentukan object dalam
aplikasi yang kompleks.
Gambar
di atas memperlihat urutan pemebentukan object yang akan dipergunakan oleh ESME
untuk mewujudkan fungsi eBanking. Object user pertama kali akan dibuat kemudian
user akan melakukanpengirman pesan ke SMSC, pada saat ini object SMSC terlebih
dahulu dibuat kemudian obejct SMSC. Setelah object ESME dibuat maka object SMSC
akan melakukan pengiriman pesan dengan menggunakan metode delivery_sm setlah
pesan diterima maka ESME akan membalas dengan mengirimkan pesan respon
delivery_sm_resp ke SMSC. Setelah proses ini selesai maka ESME akan membentuk
object Content Manager dan mengirimakan metode GetBalanceInfo, artinya meminta
informasi balance originator, perintah ini membuat object Content Manager
melakukan query ke object Connection Manager dengan melakukan metode
SetQueryInfo kemudian Connection Manager akan mengeksekusi query dengan memanggil
ExecuteQuery. Setelah proses ini maka Connection manager akan menghasilkan
Resultset yang dikirim kembali ke Content-Manager. Content-Manager akan
memproses resultset ini kemudian memfromatnya ke dalam suatu bentuk pesan yang
telah disesuikan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sumber: SIMULASI
APLIKASI ESME E-BANKING DENGAN MENGGUNAKAN PROTOKOL SMPP, Sujono
Wahtudi Imam Santoso
Senin, 26 Maret 2012
ELEKTRONIK BANKING DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN
INTERNET
BANKING
Seiiring dengan perkembangan
tekhnologi yang kian maju, membuat hal tersebut menjadi suatu pilihan untuk
menciptakan sistem informasi dan pelayanan guna menciptakan keunggulan
kompetitif yang sekarang ini semakin menguat. Para perusahaan beruha
meningkatkan informasi dan pelayan dengan melalui internet yang sekarang sedang
diminati oleh masyarakat luas.
Hal tersebut juga dilakukan oleh
beberapa perusahaan perbankan dengan membuka layanan online dan transaksi
online. Internet banking merupakan suatu bentuk pengembangan pelayanan yang
diberikan oleh perbankan guna menambah kemudahan dalam informasi dan transaksi
perbankan bagi para nasabah dan masyarakat.
Layanan internet banking yang
ditawarkan berupa layanan informasi saldo, transfer dana, pembayaran,
e-commerce, pembelian pulsa dan masih banyak lainnya. Namun dalam layanan ini
tidak bisa melkukan transaksi penarikan tunai.
FLOWCHART.
Flowchart atau bagan alur
merupakan metode untuk menggambarkan tahap-tahap penyelesaian masalah
(prosedur) beserta aliran data dengan simbol-simbol standar yang mudah
dipahami. Dalam kehidupan sehari-hari, flowchart banyak digunakan di
pusat-pusat layanan seperti kantor pemerintahan, bank, rumah sakit, organisasi
masyarakat, dan perusahaan.
Tujuan utama penggunaan flowchart adalah untuk
menyederhanakan rangkaian proses atau prosedur untuk memudahkan pemahaman
pengguna terhadap informasi tersebut. Oleh karena itu, design sebuah flowchart
harus ringkas, jelas, dan logis.
Dengan semakin berkembangnya
teknologi, dan penerapanya dalam sistem perbankan. Belum begitu berpengaruh
terhadap proses yang biasa dilakukan dalam transaksi perbankan. Perkembangan
teknologi tersebut masih digunakan sebagai alat bantu dalam kemudahan transaski
pelayanan perbankan.
JENIS-JENIS
TEKNOLOGI E-BANKING
Adapun
jenis-jenis teknologi E-Banking antara lain sebagai berikut :
1. Automated
Teller Machine (ATM) : Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan
atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan
tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
2. Computer
Banking : Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet
ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan
membayar tagihan, dan lain-lain.
3. Debit (or
check) Card : Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS)
yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil)
dari rekening banknya.
4. Direct
Deposit : Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya
pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya
gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke
setiap rekening nasabah.
5. Direct
Payment (also electronic bill payment) : Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6. Electronic
Bill Presentment and Payment (EBPP) : Bentuk pembayaran tagihan yang
disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online,
misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian
tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan
tersebut.
7. Electronic
Check Conversion : Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor
rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8. Electronic
Fund Transfer (EFT) : Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke
rekening lainnya melalui media elektronik.
9. Payroll
Card : Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja
sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya
pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai
pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10. Preauthorized
Debit ( automatic bill payment ) : Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah
untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening
banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu
(misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik
ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT
Telkom).
11. Prepaid
Card : Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di
dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit
kartu.
12. Smart
Card : Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau
lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan
perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN,
otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi).
Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran
transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa
networks).
13. Stored-Value
Card : Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi
melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang
diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored
value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan
yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk
penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose
card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang
teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines
di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa
penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo
MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
Minggu, 11 Maret 2012
Murabahah
Murabahah adalah suatu jual beli tertentu ketika penjual
menyatakan biaya perolehan barang san biaya biaya lain yang dikeluarkan untuk
memenuhi barang-barang tersebut dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Murabahah itu sendiri terdapat dua bentuk transaksi, yaitu murabahah
sederhana dan muarabah kepada pesanan. Murabahah sederhana adalah apa yang
seperti di jelaskan di atas, di mana penjual memasarkan barangnya kepada
pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah marjin keuntungan yng di
inginkan.. sedangakan murabahah kepada pemesan adalah
perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank
syariah membeli barang yang
diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar
harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank
syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal
yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam
murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang
tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut.
Keuntungan tersebut bisa berupa lump
sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa
nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil
keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.
Atau seperti yang ada pada bank konvensional.
Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana
membelikan barang sesuai dengan spesifikasi
yang diinginkan nasabah yang membutuhkan pembiayaan. Kemudian menjualnya ke
nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah
akan mengembalikan utangnya dikemudian hari dengan cara tunai atau cicil.
Bentuk pembiayaan murabahah memiliki beberapa ciri elemen
dasar, dan yang paling utama adalah bahwa barang dagangan harus tetap dalam
tanggungan bank selama transaksi antara bank dan belum selesai.
a. Pembiayan
murabahah bukan pinjaman yang diberikan dengan bunga.
b. Sebagai
bentuk jual beli, dan bukan sebagai pinjaman.
c. Pemberi
pembiayaan harus memiliki komoditas sebelum dijual kepada nasabahnya.
Dalam pembiayaan murabahah tidak terjadi dua
akad, seperti yang di kontroversikan. Karena dalam pembiayaan murabahah, akad
yang dilakukan adalah antara bank dan nasabah. Di mana bank hanya sebagai
perantara untuk menyediakan sarana yang dibutuhkan oleh nasabah. Kemudian bank
akan menghubungi suplier untuk menyediakan barang yang diinginkan nasabah. Jadi
hanya terjadi satu akad dalam transaksi murabahah.
Sebenarnya yang perlu dikaji ulang dalam produk
perbankan adalah ar-rahn. Karena dalam transaksi ar–rahn terdapat dua akad yang
digunakan, yaitu ar-rahn dan al-ijarah. Karena setelah terjadi akad rahn, akan
ditarik biaya sewa perawatan yang kemudian dimasukan ke dalam akad ijarah.
Sumber Dana Bank
Dana adalah semua modal dan
hutang yang tercatat pada neraca bank di sisi pasiva sebagai modal operasional
bank dalam rangka penyaluran atau penempatan dana. Sedangkan sumber dana bank
adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasionalnya. Dana
bank yang digunakan sebagai modal operasional bank ada tiga, yaitu:
1.
Dana
Pihak Pertama.
Dana pihak pertama atau dana
sendiri adalah dana yang dipegang oleh pemegang saham atau pemilik bank. Dalam
neraca bank, dana tersebut masuk ke dalam sisi pasiva dan pos modal. Dan pihak
pertama itu sendiri terdiri dari beberapa pos antara lain:
a)
Dana
yang disetor.
Yaitu jumlah dana yang disetor oleh para pemegang
saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya dana ini digunkan untuk pengadaan
saran kantor, peralatan kantor dan promosi ke masyarakat.
b)
Cadangan-cadangan.
Yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan
sebagai cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan digunakan untuk menutup
timbulnya risiko di kemudian hari.
c)
Laba
ditahan.
Yaitu laba yang seharusnya menjadi milik para
pemegang saham, akan tetapi dalam rapat umum pemegang saham(RUPS) diputuskan
untuk tidak dibagi dan di masukan kembali ke dalam modal bank. Dan ini
digunakan untuk memperkuat posisi cadangan likuiditas dan atau dapat digunaka sebagai
tambahan dana yang dapat dipinjamkan.
2.
Dana
Pihak Kedua.
Dana pihak kedua adalah dana yang
diperole dari pinjaman pihak lain kepada bank. Sumber dana ini digunakan
apabila bank sulit untuk mencari dana pihak pertama dan dana pihak ketiga.
Pihak kedua ini terdiri dari empat pihak, yaitu:
a)
Pinjaman
dari bank lain dalam negeri(Interbank
Call Money). Pinjaman ini diminta apabila ada kebutuhan mendesak yang
diperlukan bank untuk mentup kewajiban kliring dan memenuhi giro wajib minimum
di Bank Indonesia.
b)
Pinjaman
dari bank lain di luar negeri, pinjama ini biasanya berjangka menengah-panjang.
Dalam melakukan transaksi pinjaman ini harus melalui persetujuan Bank Indonesia
yang berperan sebagai pengawas pinjaman luar negeri.
c)
Pinjaman
dari lembaga keuangan bukan bank, biasanya pinjaman ini tidak berbentuk
pinjaman uang, namun bisa berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan
sebelum jatuh tempo.
d)
Pinjaman
dari bank sentral, pinjaman yang diperoleh bank yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia untuk kepentingan pemerintah yang disalurkan ke sektor-sektor yang
akan dikembangkan. Pinjaman ini disebut dengan kredit likuiditas bank
indonesia.
3.
Dana
Pihak Ketiga.
Dana pihak ketiga atau dana
masyarakat adalah dana-dana yang diperoleh masyarakat, baik perorangan maupun
badan usaha, yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk
simpanan yang dimiliki bank. Dana pihak ketiga merupakan sumber dana yang
paling besar, sebagai mana bank sebagai penghimpun dana dari pihak ketiga yang
kelebihan dana. Dana pihak ketiga ini disimpan dalam produk simpanan sebagai
berikut:
a)
Giro,
merupakan simpanan yang penarikannya menggunaka instrument yang telah
ditentukan seperti cek, bilyet giro atau denga cara pemindahbukuan.
b)
Deposito,
merupakan simpanan yang mengandung unsur jangka watu dan penarikannya tidak
dapat setipa waktu. Di Indonesia terdapat tiga macam deposito, yaitu; deposito
berjangka, sertifikt deposito dan deposito on call.
c)
Tabungan,
merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, dan atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Langganan:
Postingan (Atom)