Minggu, 11 Maret 2012

Murabahah


Murabahah adalah suatu jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang san biaya biaya lain yang dikeluarkan untuk memenuhi barang-barang tersebut dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Murabahah itu sendiri terdapat dua bentuk transaksi, yaitu murabahah sederhana dan muarabah kepada pesanan. Murabahah sederhana adalah apa yang seperti di jelaskan di atas, di mana penjual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah marjin keuntungan yng di inginkan.. sedangakan murabahah kepada pemesan   adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah. Atau seperti yang ada pada bank konvensional.

Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan  spesifikasi yang diinginkan nasabah yang membutuhkan pembiayaan. Kemudian menjualnya ke nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah akan mengembalikan utangnya dikemudian hari dengan cara tunai atau cicil.
Bentuk pembiayaan murabahah memiliki beberapa ciri elemen dasar, dan yang paling utama adalah bahwa barang dagangan harus tetap dalam tanggungan bank selama transaksi antara bank dan belum selesai.
a.       Pembiayan murabahah bukan pinjaman yang diberikan dengan bunga.
b.      Sebagai bentuk jual beli, dan bukan sebagai pinjaman.
c.       Pemberi pembiayaan harus memiliki komoditas sebelum dijual kepada nasabahnya.
Dalam pembiayaan murabahah tidak terjadi dua akad, seperti yang di kontroversikan. Karena dalam pembiayaan murabahah, akad yang dilakukan adalah antara bank dan nasabah. Di mana bank hanya sebagai perantara untuk menyediakan sarana yang dibutuhkan oleh nasabah. Kemudian bank akan menghubungi suplier untuk menyediakan barang yang diinginkan nasabah. Jadi hanya terjadi satu akad dalam transaksi murabahah.
Sebenarnya yang perlu dikaji ulang dalam produk perbankan adalah ar-rahn. Karena dalam transaksi ar–rahn terdapat dua akad yang digunakan, yaitu ar-rahn dan al-ijarah. Karena setelah terjadi akad rahn, akan ditarik biaya sewa perawatan yang kemudian dimasukan ke dalam akad ijarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar