Murabahah adalah suatu jual beli tertentu ketika penjual
menyatakan biaya perolehan barang san biaya biaya lain yang dikeluarkan untuk
memenuhi barang-barang tersebut dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Murabahah itu sendiri terdapat dua bentuk transaksi, yaitu murabahah
sederhana dan muarabah kepada pesanan. Murabahah sederhana adalah apa yang
seperti di jelaskan di atas, di mana penjual memasarkan barangnya kepada
pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah marjin keuntungan yng di
inginkan.. sedangakan murabahah kepada pemesan adalah
perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank
syariah membeli barang yang
diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar
harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank
syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal
yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam
murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang
tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut.
Keuntungan tersebut bisa berupa lump
sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa
nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil
keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.
Atau seperti yang ada pada bank konvensional.
Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana
membelikan barang sesuai dengan spesifikasi
yang diinginkan nasabah yang membutuhkan pembiayaan. Kemudian menjualnya ke
nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah
akan mengembalikan utangnya dikemudian hari dengan cara tunai atau cicil.
Bentuk pembiayaan murabahah memiliki beberapa ciri elemen
dasar, dan yang paling utama adalah bahwa barang dagangan harus tetap dalam
tanggungan bank selama transaksi antara bank dan belum selesai.
a. Pembiayan
murabahah bukan pinjaman yang diberikan dengan bunga.
b. Sebagai
bentuk jual beli, dan bukan sebagai pinjaman.
c. Pemberi
pembiayaan harus memiliki komoditas sebelum dijual kepada nasabahnya.
Dalam pembiayaan murabahah tidak terjadi dua
akad, seperti yang di kontroversikan. Karena dalam pembiayaan murabahah, akad
yang dilakukan adalah antara bank dan nasabah. Di mana bank hanya sebagai
perantara untuk menyediakan sarana yang dibutuhkan oleh nasabah. Kemudian bank
akan menghubungi suplier untuk menyediakan barang yang diinginkan nasabah. Jadi
hanya terjadi satu akad dalam transaksi murabahah.
Sebenarnya yang perlu dikaji ulang dalam produk
perbankan adalah ar-rahn. Karena dalam transaksi ar–rahn terdapat dua akad yang
digunakan, yaitu ar-rahn dan al-ijarah. Karena setelah terjadi akad rahn, akan
ditarik biaya sewa perawatan yang kemudian dimasukan ke dalam akad ijarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar