Minggu, 11 Maret 2012

Sumber Dana Bank


Dana adalah semua modal dan hutang yang tercatat pada neraca bank di sisi pasiva sebagai modal operasional bank dalam rangka penyaluran atau penempatan dana. Sedangkan sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasionalnya. Dana bank yang digunakan sebagai modal operasional bank ada tiga, yaitu:
1.      Dana Pihak Pertama.
Dana pihak pertama atau dana sendiri adalah dana yang dipegang oleh pemegang saham atau pemilik bank. Dalam neraca bank, dana tersebut masuk ke dalam sisi pasiva dan pos modal. Dan pihak pertama itu sendiri terdiri dari beberapa pos antara lain:
a)      Dana yang disetor.
Yaitu jumlah dana yang disetor oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya dana ini digunkan untuk pengadaan saran kantor, peralatan kantor dan promosi ke masyarakat.
b)      Cadangan-cadangan.
Yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan sebagai cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan digunakan untuk menutup timbulnya risiko di kemudian hari.
c)      Laba ditahan.
Yaitu laba yang seharusnya menjadi milik para pemegang saham, akan tetapi dalam rapat umum pemegang saham(RUPS) diputuskan untuk tidak dibagi dan di masukan kembali ke dalam modal bank. Dan ini digunakan untuk memperkuat posisi cadangan likuiditas dan atau dapat digunaka sebagai tambahan dana yang dapat dipinjamkan.
2.      Dana Pihak Kedua.
Dana pihak kedua adalah dana yang diperole dari pinjaman pihak lain kepada bank. Sumber dana ini digunakan apabila bank sulit untuk mencari dana pihak pertama dan dana pihak ketiga. Pihak kedua ini terdiri dari empat pihak, yaitu:
a)      Pinjaman dari bank lain dalam negeri(Interbank Call Money). Pinjaman ini diminta apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank untuk mentup kewajiban kliring dan memenuhi giro wajib minimum di Bank Indonesia.
b)      Pinjaman dari bank lain di luar negeri, pinjama ini biasanya berjangka menengah-panjang. Dalam melakukan transaksi pinjaman ini harus melalui persetujuan Bank Indonesia yang berperan sebagai pengawas pinjaman luar negeri.
c)      Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank, biasanya pinjaman ini tidak berbentuk pinjaman uang, namun bisa berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo.
d)      Pinjaman dari bank sentral, pinjaman yang diperoleh bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk kepentingan pemerintah yang disalurkan ke sektor-sektor yang akan dikembangkan. Pinjaman ini disebut dengan kredit likuiditas bank indonesia.
3.      Dana Pihak Ketiga.
Dana pihak ketiga atau dana masyarakat adalah dana-dana yang diperoleh masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki bank. Dana pihak ketiga merupakan sumber dana yang paling besar, sebagai mana bank sebagai penghimpun dana dari pihak ketiga yang kelebihan dana. Dana pihak ketiga ini disimpan dalam produk simpanan sebagai berikut:
a)      Giro, merupakan simpanan yang penarikannya menggunaka instrument yang telah ditentukan seperti cek, bilyet giro atau denga cara pemindahbukuan.
b)      Deposito, merupakan simpanan yang mengandung unsur jangka watu dan penarikannya tidak dapat setipa waktu. Di Indonesia terdapat tiga macam deposito, yaitu; deposito berjangka, sertifikt deposito dan deposito on call.
c)      Tabungan, merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat yang dipersamakan dengan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar