Dana adalah semua modal dan
hutang yang tercatat pada neraca bank di sisi pasiva sebagai modal operasional
bank dalam rangka penyaluran atau penempatan dana. Sedangkan sumber dana bank
adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasionalnya. Dana
bank yang digunakan sebagai modal operasional bank ada tiga, yaitu:
1.
Dana
Pihak Pertama.
Dana pihak pertama atau dana
sendiri adalah dana yang dipegang oleh pemegang saham atau pemilik bank. Dalam
neraca bank, dana tersebut masuk ke dalam sisi pasiva dan pos modal. Dan pihak
pertama itu sendiri terdiri dari beberapa pos antara lain:
a)
Dana
yang disetor.
Yaitu jumlah dana yang disetor oleh para pemegang
saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya dana ini digunkan untuk pengadaan
saran kantor, peralatan kantor dan promosi ke masyarakat.
b)
Cadangan-cadangan.
Yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan
sebagai cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan digunakan untuk menutup
timbulnya risiko di kemudian hari.
c)
Laba
ditahan.
Yaitu laba yang seharusnya menjadi milik para
pemegang saham, akan tetapi dalam rapat umum pemegang saham(RUPS) diputuskan
untuk tidak dibagi dan di masukan kembali ke dalam modal bank. Dan ini
digunakan untuk memperkuat posisi cadangan likuiditas dan atau dapat digunaka sebagai
tambahan dana yang dapat dipinjamkan.
2.
Dana
Pihak Kedua.
Dana pihak kedua adalah dana yang
diperole dari pinjaman pihak lain kepada bank. Sumber dana ini digunakan
apabila bank sulit untuk mencari dana pihak pertama dan dana pihak ketiga.
Pihak kedua ini terdiri dari empat pihak, yaitu:
a)
Pinjaman
dari bank lain dalam negeri(Interbank
Call Money). Pinjaman ini diminta apabila ada kebutuhan mendesak yang
diperlukan bank untuk mentup kewajiban kliring dan memenuhi giro wajib minimum
di Bank Indonesia.
b)
Pinjaman
dari bank lain di luar negeri, pinjama ini biasanya berjangka menengah-panjang.
Dalam melakukan transaksi pinjaman ini harus melalui persetujuan Bank Indonesia
yang berperan sebagai pengawas pinjaman luar negeri.
c)
Pinjaman
dari lembaga keuangan bukan bank, biasanya pinjaman ini tidak berbentuk
pinjaman uang, namun bisa berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan
sebelum jatuh tempo.
d)
Pinjaman
dari bank sentral, pinjaman yang diperoleh bank yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia untuk kepentingan pemerintah yang disalurkan ke sektor-sektor yang
akan dikembangkan. Pinjaman ini disebut dengan kredit likuiditas bank
indonesia.
3.
Dana
Pihak Ketiga.
Dana pihak ketiga atau dana
masyarakat adalah dana-dana yang diperoleh masyarakat, baik perorangan maupun
badan usaha, yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk
simpanan yang dimiliki bank. Dana pihak ketiga merupakan sumber dana yang
paling besar, sebagai mana bank sebagai penghimpun dana dari pihak ketiga yang
kelebihan dana. Dana pihak ketiga ini disimpan dalam produk simpanan sebagai
berikut:
a)
Giro,
merupakan simpanan yang penarikannya menggunaka instrument yang telah
ditentukan seperti cek, bilyet giro atau denga cara pemindahbukuan.
b)
Deposito,
merupakan simpanan yang mengandung unsur jangka watu dan penarikannya tidak
dapat setipa waktu. Di Indonesia terdapat tiga macam deposito, yaitu; deposito
berjangka, sertifikt deposito dan deposito on call.
c)
Tabungan,
merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, dan atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar