Rabu, 30 Mei 2012

PRINSIP PEMBAGIAN HASIL USAHA BANK SYARIAH



Untuk perbedaan mekanisme kerja pembagian hasil usaha revenue sharing dan profit and loss shariang, di bawah ini akan dijelaskan perbedaannya:

1) Mekanisme bagi hasil Revenue Sharing

Dari gambar di atas akan dijelaskan Mekanisme distribusi hasil usaha dengan prinsip Revenue Sharing dalam perbankan syariah:

1. Pendapatan Operasi Utama (1)
Pendapatan utama bank syariah adalah pendapatan dari penyaluaran dana nasabah yang diinvestasikan kedalam usaha-usaha yang sesuai denga syariah. Dalam bank syariah Penyaluran dana nasabah dapat dilakukan dengan beberapa prinsip berikut ini:
a. Prinsip jual-beli yaitu dengan akad Murabahah, istisna, istishna paralel,salam, dan salam paralel.
b. Prinsip bagi hasil yaitu dengan akad pembiayaan Mudharabah dan pembiayaan Musyarakah
c. Prinsip Ujrah yaitu dengan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik

Dari pendapatan hasil penyaluran dana ini lah yang akan dibagikan kenasabah yang menyimpan dana dibank (shahibul maal). Dalam prinsip Revenue Sharing besarnya pendapatan yang akan dibagikan adalah pendapatan (revenue) dari penyaluran dana tanpa pengurangan beban-beban yang dikeluarkan oleh bank. Sedangkan besarnya porsi bagi hasil kepada shaibul maal adalah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati diawal akad.

2. Hak Pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat (2)
Adalah porsi bagi hasi yang diberikan oleh bank kepada pemilik dana mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) penentuan besarnya bagi hasil dari hasil usaha (pendapatan) yang diserahkan kepada pemilik dana investasi tidak terikat tersebut dilakukan dalam perhitungan distribusi hasil usaha yang sering disebut dengan profit distribution .

3. Pendapatan operasi lainnya (3)
Selain sumber pendapatan dari kegiatan penyaluran dana nasabah, pendapatan bank syariah juga dapat diperoleh dari fee jasa-jasa yang telah diberikan bank syariah. Bank syariah mengenakan biaya administrasi terhadap pengelola dana yang besarnya telah disepakati. Dana yang dipeoleh dari biaya-biaya ini sebagai pendapatan bank syariah yang tidak akan didistribusikan sebagi bagi hasil. Pendapatan dari sumber operasi lain ini dapat berupa imbalan atas pemberian jasa keuangan dan jasa lainnya. Seperti imbalan atas jasa inkaso, jasa transfer, jasa LC dan jasa lainnya.

4. Beban Operasi (4)
Dalam prinsip Revenue Sharing bank syariah sebagi Mudharib yaitu sebagai pengelola dana, sehingga beban-beban yang dikeluarkan akan ditanggung oleh bank syariah sendiri, baik beban untuk untuk kepentingan bank syariah atau untuk pengelolaan dana nasabah. Dalam prinsip ini semua beban ditanggung oleh bank syariah tanpa mengurangi pendapatan yang akan didistribusikan kepada shahibul maal.


2) Mekanisme bagi hasil Profit and Loss Sharing

Dalam prinsip bagi hasil ini manajemen bank syariah dituntut untuk membuat dua laporan laba rugi secara terpisah. Berikut ini akan diterangkan mekanisme prinsip Profit and Loss Sharing dalam perbankan syariah sesuai dengan gambar diatas.

1. Laporan hasil usaha mudharabah (bank sebagai mudharib)
Disini bank sebagai mudharib yang dipercayakan oleh shahibul maal untuk mengelola dana yang disimpan. Dalam laporannya akan dihitung pendapatan dikurang dengan seluruh biaya-biaya pengelolaan dana, keuntungan dari inilah yang akan distribusiakan sebagai bagi hasil. Berikut adalah mekanismenya

(1). Pendapatan operasi utama (1)
Untuk pendapatan operasi utama tidak ada perbedaan denga prinsip Revenue Sharing, yaitu dari hasil penyaluran dana melalui prinsip bagi hasil, prinsip jual-beli, dan prinsip ujrah.

(3). Beban Mudharabah
Inilah yang membedakan prinsip Profit and Loss Sharing dengan Revenue Sharing, beban-beban yang keluar selama pengelolaan dan harus di rinci sedemikian rupa. Bank syariah harus memisahkan antara beban-beban yang dibebankan kepada bank syariah dan beban-beban yang akan menjadi beban pengelolaan dana Mudharabah. Shahibul maal harus mengetahui dengan jelas beban-beban yang akan dipergunakan sebagai pengurang pendapatan dari hasil penyaluran dana. Pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah dikurangi dengan beban-beban.

(3). Laba/Rugi Mudharabah (3)
Laba atau rugi akan diketahui setelah pendapatan yang diperoleh dikurangi dengan seluruh beban-beban. Jika terjadi laba, maka laba inilah yang akan dibagikan dengan pemilik modal (shahibul maal).

2. Laporan laba/rugi Bank Syariah (bank sebagai lembaga keuangan syariah)
Dalam prinsip Profit Sharing, selain membuat laporan laba-rugi Mudharabah yang akan disampaikan kepada pemilik modal, bank juga dituntut untuk membuat laporan laba-rugi pertanggungjawaban bank sebagai lembaga keuangan. Laporan laba-rugi yang dibuat untuk nasabah tidaklah dapat digunakan sebagai laporan laba-rugi bank sebagai lembaga keuangan. Data-data yang ada pada laoran ini yaitu data-data untuk kepentingan bank syariah sendiri dalam mengelola lembaga keuangan syariah, data beban-beban yang dikeluaran oleh bank syariah dan data-data yang diperhitungkan dalam pembuatan laporan pengelolaan dana Mudharabah .
Mekanisme yang berlaku adalah sebagai berikut

(1). Pendapatan bank sebagai Mudharib
Yaitu pendapatan atas penyaluran dana yang akan menjadi milik bank sendiri. Seperti pendapatan dari penyaluran dana dari prinsip Wadi’ah.

(2). Pendapatan operasi lainnya
Hampir sama dengan pendaoatan dari operasi lain pada prinsip Revenue Sharing.

(3). Beban operasi
Merupakan seluruh beban-beban yang dikeluarkan bank syariah sebagai lembaga keuangan syariah.

D. Perbedaan Mendasar profit and Loss Sharing dan Revenue Sharing

Perbedan mendasar yang membedakan antara kedua prinsip tersebut terletak pada hal-hal berikut. Pertama, dalam prinsip profit and Loss Sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah pengurangan total Cost terhadap total revenue. Sedang dalam prinsip Revenue Sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan kotor dari penyaluran dana, tanpa harus di-kalkulasi-kan terlebih dahulu dengan biaya-biaya pengeluaran operasional usaha . Kedua, pada prinsip Profit and Loss Sharing, biaya-biaya operasional akan dibeban ke dalam modal usaha atau pendapatan usaha, artinya biaya-biaya akan ditanggung oleh shahibul maal. Sedangkan dalam prinsip Revenue Sharing, biaya-biaya akan ditanggung bank Syariah sebagai Mudharib, yaitu pengelola modal. Ketiga, pada prinsip Profit and Loss Sharing, pendistribusian pendapatan yang akan dibagikan adalah seluruh pendapatan, baik pendapatan dari hasil investasi dana atau pendapatan dari fee atas jasa-jasa yang diberikan bank setelah dikurangi seluruh biaya-biaya operasional. Sedangkan dalam prinsip Revenue Sharing, pendapatan yang akan didistribusikan hanya pendapatan dari penyaluran dana shahibul maal, sedangkan pendapatan Fee atas jasa-jasa bank syariah merupakan pendapatan murni bank sendiri. Dari pendapatan Fee inilah bank Syariah dapat menutupi biaya-biaya operasional yang ditanggung bank syariah.

E. Penerapan Prinsip Revenue Sharing dan Sharing Profit and Loss Sharing di Perbankan Syariah Saat ini

Sampai saat ini belum ada bank syariah yang menerapkan prinsip Profit Sharing dalam pendistribusian hasil usaha. Setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan prinsip ini sulit untuk diterapkan.pertama, faktor internal dari perbankan syariah itu sendiri, yaitu ketidaksiapan manajemen perbankan syariah untuk menerapkan prinsip ini. Dalam prinsip Profit and Loss Sharing pendapatan hasil usaha yang dibagikan adalah pendapatan bersih , yaitu laba kotor dikurangi dengan beban-beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana nasabah. Dengan mekanisme seperti ini Bank Syariah dituntut untuk lebih jujur dan transparan dalam menentukan beban-beban yang akan ditanggung dalam pengelolaan dana nasabah. Dan hal ini akan sangat menyulitkan dalam penerapannya, karena bank syariah harus membuat dua laporan sekaligus yaitu laporan yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah dan laporan bank syariah sebagai lembaga keuangan syariah yang mengelola dana dan kegiatan lainnya . Faktor kedua adalah kesiapan dari masyarakat yang menyimpan dananya di Bank Syariah. Pihak deposan harus siap menerima bagiaan kerugian apabila dalam pengelolaan dana terjadi bukan kerena kelalain Bank Syariah sehingga dana yang diinvestasiakan pun akan berkurang. Selain itu beban-beban pegelolaan dana pun akan dibebankan pada dana mudharabah yang berakibat kecilnya pendapatan yang akan didistribusikan. Jika bagi hasil yang didistribusikan kecil minat masyarakat untuk menabung di Bank Syariah pun akan menurun yang berakibat pada Bank Syariah itu sendiri. Namun upaya untuk menerapkan prinsip in harus terus di lakukan karena prinsip seperti ini lah yang diterapkan oleh Rsulullah SAW dalam melakukan perdagangan.
Untuk saat ini semua bank syariah di Indonesia masih menggunakan prinsip Revenue Sharing. Penggunaan prinsip ini didasarkan pada kenyataan bahwa :

1. Dana yang dilemparkan oleh bank ke dalam bentuk pembiayaan adalah dana polling yang berasal dari dana titipan serta bagi hasil sehingga sulit untuk menelusuri satu persatu sumber dana yang dilemparkan kepembiyaan
2. Perhitungan pendapatan dibagi dengan pendekatan ini lebih mudah, khusus untuk pembiayaan. Dalam prinsip ini bank syariah tidak perlu menentukan beban-beban terlebih dahulu karena smua beban akan di tanggung oleh bank syariah sendiri. Dengan ini bank syariah tidak memerlukan banyak petugas untuk mengontrol biaya-biaya yang akan dikeluarkan nasabah.
3. Diasumsiakan bahwa para nasabah belum terbiasa menerima kondisi berbagi hasil dan berbagi resiko .
4. Pada prisip seperti ini kemungkinan bagi hasil yang akan didistribusikan kepada nasabah akan lebih besar dari tingkat suku bunga. Sehingga akan mempengaruhi minat para nasabah untuk menabung di bank syariah. Karena kita tahu aset perbankan syariah di Indonesia saat ini masih sangat kecil dibanding dengan aset bank Konvensional. Dengan prinsip ini di harapkan kedepanya dana nasabah akan masuk ke bank syariah.

Namun prinsip Revenue Sharing juga mempunyai kelemahan , yaitu jika pendapatan bank syariah rendah, maka bagian bank pun akan sangat rendah karena harus menanggung biaya-biaya pengelolaan dana, hal ini akan sangat membebani para pemegang saham di bank syariah. Sedang penabung tidak akan merasakan kerugian. Dengan kata lain secara tidak langsung bank telah menjamin nilai nominal investasi nasabah, karena pendapatan paling rendah yang dialami oleh bank adalah nol dan tidak mungkin negatif . Dan hal inilah yang menyebabkan sebagian kalangan yang masih meragukan akan kesesuain prinsip ini dengan nilai syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar